MUKODIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam
sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan
sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban
mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai
dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi,
individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup
di dunia dan akhirat.
Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok untuk kita gunakan bersama sebagai
acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah organisasi yang kita beri nama
: “Kelompok Kumpay Mandiri”.
AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam
menjalankan organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) dalam mencapai misi atau
cita-cita bersama yaitu : “Terwujudnya Masyarakat
Kreatif, Mandiri dan Sejahtera Melalui Sektor Peternakan”
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan
hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan
penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) Desa
Kumpay menghinpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman
berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
Anggaran Dasar (AD)
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernaman Kelompok Kumpay Mandiri disingkat (KKM)
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
• Organisasi Kelompok Kumpay
Mandiri di dirikan di Desa Kumpay pada tanggal 14 September 2017 bertepatan
dengan tanggal 23 Idul Adha 1439 Hijriay.
•
Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) sebagai
organisasi semi otonom ini berkedudukan di Pemerintahan Desa Kumpay Kecamatan
Banjarsari Kabupaten Lebak Provinis Banten.
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
Azaz
Kelompok Kumpay Mandiri berazazkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal 4
Tujuan
Tujuan dari Organisasi kelompok ternak
ini adalah:
•
Mempererat hubungan kekeluargaan antar
anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong, saling
asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman dan
damai.
•
Memberi bantuan moril dan meterial
dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai kesejahteraan
hidup anggota.
•
Menanamkan norma-norma, disiplin, dan
meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai cita-cita bangsa
yaitu mesyarakat adil dan makmur.
•
Mengembangkan kegiatan usaha Anggota khususnya dan
kemajuan lingkungan Desa Kumpay pada umumnya dalam rangka menggalang
terlaksananya masyarakat adil makmur.
•
Mengembangkan sikap wirausaha kearah usaha yang
professional, tangguh dan sehat dari Anggota oleh Anggota dan untuk Anggota.
•
Mendorong menumbuhkan usaha-usaha produktif Anggota
dalam rangka meningkatkan produktifitas dan pendapatan
•
Memperkokoh dan memperkuat perekonomian di tingkat
pedesaan sehingga menjadi lambing usaha (bisnis) yang tangguh dan sehat serta
mampu bersaing dengan pelaku usaha (bisnis) lainnya.
Pasal 5
Sifat
Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) ini adalah Organisasi
yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu: didirikan oleh anggota, dari
anggota, dan untuk Anggota.
BAB IV
FUNGSI PERAN DAN UPAYA
Pasal 6
Fungsi dan Peran
•
Sebagai lembaga semi otonom pemerintah desa
kumpay dalam wadah kegiatan usaha masyarakat dalam bidang budidaya dan atau
peternakan
•
Membangun dan mengembangkan potensi usaha yang dimiliki
Anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang membewa dampak positif untuk
peningkatan usaha dan pendapatan.
Pasal 7
Upaya
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi
kelompok ternak ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah:
•
Memupuk dan membina rasa persatuan dan
kesatuan gerak dalam bidang usaha dalam bidang peternakan dalam arti luas.
•
Memberi penyuluhan dan bimbingan
kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang
peternakan secara luas.
•
Mencegah dan mengurangi kesenjangan
sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
•
Mendukung program-program pemerintah
dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumber
daya manusia (SDM).
•
Menanamkan prinsif dan pola pikir yang
mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
•
Menanamkan prinsif dasar penuh
keterbukaan dan kerjasama dalam bidang peternakan baik bagi pemerrintah maupun
swasta.
•
Mengusahakan dan mengembangkan usaha
dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak ikan air tawar.
•
Menghimpun modal untuk kelompok secara
sah baik dari dalam maupun dari luar.
•
Merintis media informasi dan
komonikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan
organisasi.
•
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta
pengembangan sistem orgaanisasi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Bagian–Bagian Organisasi
•
Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri
(KKM) ini terdiri dari pengurus organisasi dan anggota Kelompok Kumpay Mandiri.
•
Sekretariat kelompok beralamat di Alamat : Jl. Bendungan Cilemer Km.2 Desa
Kumpay-Kode Pos 42355
Pasal 9
Keanggotaan
Keaggotaan
Kelompok Ternak ini terdiri dari:
• Anggota Kehormatan
• Anggota Perintis
• Anggota Biasa
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan
•
Kepengurusan Kelompok
Ternak ini terdiri dari :
•
Pelindung
•
Pembina
•
Ketua kelompok
•
Sekretaris
•
Bendahara
•
Devisi-Devisi
•
Masa jabatan pengurus selama 5 tahun
dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
Pasal 11
Rapat –
Rapat
Rapat-rapat dalam Organisasi Kelompok
Ternak diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya:
•
Rapat Bulanan
•
Rapat Tahunan
•
Rapat Pengurus
•
Rapat Istimewa.
Pasal 12
Keuangan
Keuangan
Kelompok Ternak bersumber dari :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela/Tabungan
• Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak
manapun
•
Bantuan bergulir/kerdit
BAB V
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan
Organisasi
Perubahan anggaaran dasar ini
dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran
dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
Pasal 13
Pembubaran
Organisasi
•
Pembubaran organisasi ini apabila
dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-kurangnya 80%
anggota dan di bahas dalam rapat istimewa.
•
Sebagai akibat dari pembubaran
organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya dipikul dan
ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Anggaran Dasar Kelompok Kelopok
Kumpay Mandiri (KKM) Desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi
Banten berlaku sejak di tetapkan.
Ditetapkan di : ...................................
Pada tanggal : ...................................
Waktu :
...................................
Pengurus
Kelompok
Kumpay Mandiri (KKM)
Desa
Kumpay
SUTISNA
KETUA
|
AZRUL MUBIN
SEKERTARIS
|
|
Menyetujui,
Pelindung
O. SUTARYO
Kepala Desa Kumpay
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Makna lambing
![]() |
• Warna
Dasar Putih melambangkan kesucian.
• Globe
Warna Melambangkan wawasan universal dan juga misi Islam sebagai rahmatan
lil'alamim.
• Kepalan
tangan Kiri melambangkan semangat optimis dalam menggapai visi dan misi KKm
• Air sumber kehidupan untuk semua mahluk hidup. Hakikatnya
lembut, namun kekuatan yang dikandungnya sangat luar biasa.
• Tulisan
Hitam KKm singkatan dari “Kelompok Kumpay mandiri”
• Huruf
m kecil menggambarkan sifat Anggota semakin besar ilmu yang dimiliki maka
semakin kecil ia memandang dirinya sendiri
• Tiga
garis melingkar menggambarkan kekuatan kekeluargaan dalam sebuah organisasi
Kelompok Kumpay Mandiri
• Tulisan
“Bersatu Untuk Maju” menggambarkan keinginan untuk saling membesarkan.
|
Pasal 2
Keanggotaan
Keaggotaan Kelompok Ternak ini
terdiri dari:
•
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah: Seseorang yang telah berjasa dalam
membantu, membina, mengarahkan, memajukan, Kelompok Ternak, dimana keikut
sertaanya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat
anggota.
•
Anggota Perintis
Anggota Peritis adalah: anggota kelompok yang menggagas dan
merintis berdirinya Kelompok Ternak, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
•
Anggota Biasa
•
Anggota Biasa adalah: orang atau badan
hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya pada Kelompok
Ternak.
Pasal 2
Penerimaaan Keanggotaan
Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok
Ternak adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah
Desa Kumpay, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang
mempunyai ketrampilan, hobi dan atau keinginan mengambangkan diri di bidang peternakan.
Pasal 3
Kewajiban, Hak, Larangan Dan Sanksi
1. Hak Dan Kewajiban Anggota Perintis
Setiap
Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
• Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai
dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
• Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
• Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
• Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok
• Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
berdasarkan keputusan.
2. Hak Dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap
Anggota Biasa berhak dan berkewajiban:
• Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai
dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
• Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
• Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat.
• Tidak Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
• Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
berdasarkan keputusan.
3. Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat
pengurus organisai.
4. Setiap Anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan
hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang
berlaku atau merugikan organisasi Kelompok Ternak Akan di kenakan
Sanksi Sebagai Berikut :
•
Pembinaan
•
Pemberhentian secara hormat dengan
mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
•
Pemberhentian secara tidak hormat
dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta
dituntut secara hukum yang berlaku.
•
Anggota yang tidak membayar simpanan
wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka kenggotaanya akan
dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
•
Tata cara penerapan sanksi yang
dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat
anggota.
Pasal 4
Berhenti
Dari Keanggotaan
Anggota Kelompok Ternak akan
dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan:
1.
Meninggal dunia
Anggota yang
meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris
yang telah di tunjuk dan apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya
tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan
dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2.
Permintaan sendiri
Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka
dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya
di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah
dilaksanakan dan bila direstui, maka semua hak nya akan di kembalikan
sepenuhnya.
3.
Diberhentikan melalui rapat anggota.
Pasal 5
Pengajuan Kembali Keanggotaan
Pengajuan Kembali Keanggotaan
•
Anggota Perintis yang berhenti
berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta
pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk
tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan
kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.
•
Anggota Biasa yang berhenti
berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota
Biasa.
Pasal 6
Rapat Anggota
Rapat Anggota
•
Rapat Anggota memegang kekuasaan
tinggi dalam kelompok.
•
Rapat Anggota terdiri dari :
•
Rapat Bulanan
•
Rapat Tahunan
•
Rapat Istimewa
•
Rapat Bulanan diselenggarakan setiap
bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kelompok, baik
kedalam maupun keluar.
•
Rapat bulanan dipimpin oleh ketua
kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
•
Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan
setiap 5 tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggungjawabanya mengenai
perkembangan kelompok, Keuangan dan pergantian kepengurusan Laporan yakni :
•
Jurnal, Buku besar dan Neraca
•
Rencana kerja tahunan
•
Laporan aset kekayaan kelompok.
•
Rapat tahunan dipimpin oleh presidium terpilih
dalam musyawarah pergantian kepengurusan
•
Rapat istimewa diselenggarakan oleh
pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan di hadiri
oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni
bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.
Pasal 7
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
•
Rapat Pengurus merupakan rapat
pertemuan seluruh pengurus kelompok.
•
Rapat Pengurus diselenggarakan oleh
ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali.
•
Rapat Pengurus diselenggarakan secara
insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
•
Memantapkan kinerja pengurus dalam
mengemban program kerja kelompok.
•
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
•
Penyampaian posisi keungan oleh
bendahara kelompok.
•
Menetapkan hal yang dianggap perlu dan
bersifat mendadak.
•
Rapat Pengurus diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
Pasal 8
Cara
Pengambilan Keputusan
•
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
•
Bila mufakat tidak tercapai maka
diambil berdasarkan suara terbanyak/ voting.
•
Keputusan yang diambil setidaknya
dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50%+1 anggota yang hadir.
•
Bila point 3 diatas tidak dapat
dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil
berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.
Pasal 9
Kepengurusan
Kelompok
•
Kepengurusan kelompok terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Ketua Kelompok
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Devisi-Devisi
•
Pelindung yakni : Pemerintah, Kepala
Desa Kumpay Tugas dari pelindung
yaitu : Memberi perlindungan terhadap kelompok.
•
Pembina
Tugas dari Pembina yaitu : Memberikan petunjuk, arahan, serta
dukungan demi kemajuan kelompok.
•
Ketua Kelompok
Tugas Dari ketua Kelompok :
•
Bertanggung jawab kepada kelompok baik
kedalam maupun keluar.
•
Mengkoordinir seluruh pengurus dan
anggota kelompok.
•
Membuat program kerja tahunan kelompok
dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan target-target
pencapaian secara tegas.
•
Mengevaluasi kinerja dan menyiasati
masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
•
Meminpin dan menyelenggarakan rapat
baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
•
Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran
keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.
•
Sekretaris Kelompok
Tugas Dari Sekretaris Kelompok:
•
Bertanggung kepada ketua kelompok
dalam tugas kesekretariatan.
•
Mejalankan tugas dan tata tertib
administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan
dan keanggotaan.
•
Mejaga, mencatat, mengadministrasikan
buku-buku diantaranya :Buku Tamu, Buku Agenda dan berkas surat, Buku Anggota
dan daftar anggota, Buku Catatan harian kelompok, Buku catatan Rapat : Daftar
Hadir Anggota, Berita Acara Rapat dan Rislah Rapat.
•
Membuat laporan rutin, laporan
bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
•
Menyiapkan keperluan rapat.
•
Bendahara Kelompok
Tugas dari bendahara kelompok :
•
Mencatat pembukuan keuangan baik itu
keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
•
Memungut iuran wajib anggota, simpanan
anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam
buku besar sesuai dengan postnya.
•
Mengadakan penutupan buku kas setiap
bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan
diantaranya :Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku besar dan neraca
keuangan, Buku inventaris kekayaan kelompok, Buku Catatan Kredit.
•
Devisi-Devisi
Tugas Devisi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan Devisi
yang diemban
Pasal 10
Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus
Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus
Pengurus
berakhir dari jabatanya dikarenakan:
• Meninggal dunia.
• Mengundurkan diri
• Berakhirnya masa jabatan
• Diberhentikan
Pasal 11
Serah Terima Jabatan
Serah Terima Jabatan
•
Apabila terjadi pergantian pengurus
organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan kedalam
Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan
diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat
tahunan/rapat istimewa organisasi.
•
Berita acara yang ditunjuk oleh pasal
11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung
Jawaban pengurus lama.
BAB II
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan Kelompok Kumpay
Mandiri bersumber dari :
•
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok dibayarkan sebesar Rp ...................... saat awal bergabung dalam
keanggotaan Kelompok.
• Simpanan
Wajib
Simpanan
Wajib dibayarkan sebesar Rp....... /Bulan (Perhitungan Tahun/bulan). Bila
simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
Perhitungan
denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang
ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
•
Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan
diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya
bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang
ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
•
Pinjaman Anggota
Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan
dikenakan bunga /bulan (* Perhitungan Tahun Masehi/bulan kalender) yang
dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota,
Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang
ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
•
Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang
melanggar AD/ART dan Aturan yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik
itu denda kerena tidak melakukan pelanggaran organisasi, denda tidak menghadiri
pertemuan yang dilakukan bersama dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan
membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun denda-denda yang lainnya
yang telah diatur dalam aturan tambahan.
•
Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak
mengikat dari pihak manapun
•
Bantuan bergulir/kerdit
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan anggaran rumah tangga ini
dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran
dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kumpay Mandiri,
Desa Kumpay, berlaku sejak di tetapkan.
Ditetapkan di : ...................................
Pada tanggal : ...................................
Waktu :
...................................
Pengurus
Kelompok
Kumpay Mandiri (KKM)
Desa
Kumpay
SUTISNA
KETUA
|
AZRUL MUBIN
SEKERTARIS
|
|
Menyetujui,
Pelindung
O. SUTARYO
Kepala Desa Kumpay
|



