AD/ART KELOMPOK KUMPAY MANDIRI

MUKODIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok untuk kita gunakan bersama sebagai acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah organisasi yang kita beri nama : “Kelompok Kumpay Mandiri”.
AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) dalam mencapai misi atau cita-cita bersama yaitu : “Terwujudnya Masyarakat Kreatif, Mandiri dan Sejahtera Melalui Sektor Peternakan”
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) Desa Kumpay menghinpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:






Anggaran Dasar (AD)
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernaman Kelompok Kumpay Mandiri disingkat (KKM)
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
       Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri di dirikan di Desa Kumpay pada tanggal 14 September 2017 bertepatan dengan tanggal 23 Idul Adha 1439 Hijriay.
       Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) sebagai organisasi semi otonom ini berkedudukan di Pemerintahan Desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinis Banten.
BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
Azaz
Kelompok Kumpay Mandiri berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
Tujuan
Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini adalah:
       Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman dan damai.
       Memberi bantuan moril dan meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota.
       Menanamkan norma-norma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu mesyarakat adil dan makmur.
       Mengembangkan kegiatan usaha Anggota khususnya dan kemajuan lingkungan Desa Kumpay pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil makmur.
       Mengembangkan sikap wirausaha kearah usaha yang professional, tangguh dan sehat dari Anggota oleh Anggota dan untuk Anggota.
       Mendorong menumbuhkan usaha-usaha produktif Anggota dalam rangka meningkatkan produktifitas dan pendapatan
       Memperkokoh dan memperkuat perekonomian di tingkat pedesaan sehingga menjadi lambing usaha (bisnis) yang tangguh dan sehat serta mampu bersaing dengan pelaku usaha (bisnis) lainnya.
Pasal 5
Sifat
Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu: didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk Anggota.
BAB IV
FUNGSI PERAN DAN UPAYA
Pasal 6
Fungsi dan Peran
       Sebagai lembaga semi otonom pemerintah desa kumpay dalam wadah kegiatan usaha masyarakat dalam bidang budidaya dan atau peternakan
       Membangun dan mengembangkan potensi usaha yang dimiliki Anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang membewa dampak positif untuk peningkatan usaha dan pendapatan.
Pasal 7
Upaya
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah:
       Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha dalam bidang peternakan dalam arti luas.
       Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang peternakan secara luas.
       Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
       Mendukung program-program pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM).
       Menanamkan prinsif dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
       Menanamkan prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang peternakan baik bagi pemerrintah maupun swasta.
       Mengusahakan dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak ikan air tawar.
       Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
       Merintis media informasi dan komonikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan organisasi.
       Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem orgaanisasi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Bagian–Bagian Organisasi
       Organisasi Kelompok Kumpay Mandiri (KKM) ini terdiri dari pengurus organisasi dan anggota Kelompok Kumpay Mandiri.
       Sekretariat kelompok beralamat di  Alamat : Jl. Bendungan Cilemer Km.2 Desa Kumpay-Kode Pos 42355
Pasal 9
Keanggotaan
Keaggotaan Kelompok Ternak ini terdiri dari:
       Anggota Kehormatan
       Anggota Perintis
       Anggota Biasa
Pasal 10
Kepengurusan
         Kepengurusan Kelompok Ternak  ini terdiri dari :
       Pelindung
       Pembina
       Ketua kelompok
       Sekretaris
       Bendahara
       Devisi-Devisi
         Masa jabatan pengurus selama 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.



Pasal 11
Rapat – Rapat
Rapat-rapat dalam Organisasi Kelompok Ternak diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya:
       Rapat Bulanan
       Rapat Tahunan
       Rapat Pengurus
       Rapat Istimewa.
Pasal 12
Keuangan
Keuangan Kelompok Ternak bersumber dari :
       Simpanan Pokok
       Simpanan Wajib
       Simpanan Sukarela/Tabungan
       Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
       Bantuan bergulir/kerdit
BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Perubahan Organisasi
Perubahan anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
       Pembubaran organisasi ini apabila dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-kurangnya 80% anggota dan di bahas dalam rapat istimewa.
       Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya dipikul dan ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.



BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Anggaran Dasar Kelompok Kelopok Kumpay Mandiri (KKM) Desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten berlaku sejak di tetapkan.

Ditetapkan di   : ...................................
Pada tanggal   : ...................................
Waktu              : ...................................

Pengurus
Kelompok Kumpay Mandiri (KKM)
Desa Kumpay



SUTISNA
KETUA




AZRUL MUBIN
SEKERTARIS






Menyetujui,
Pelindung



O. SUTARYO
Kepala Desa Kumpay







ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Makna lambing
    Warna Dasar Putih melambangkan kesucian.
    Globe Warna Melambangkan wawasan universal dan juga misi Islam sebagai rahmatan lil'alamim.
    Kepalan tangan Kiri melambangkan semangat optimis dalam menggapai visi dan misi KKm
    Air sumber kehidupan untuk semua mahluk hidup. Hakikatnya lembut, namun kekuatan yang dikandungnya sangat luar biasa.
    Tulisan Hitam KKm singkatan dari “Kelompok Kumpay mandiri”
    Huruf m kecil menggambarkan sifat Anggota semakin besar ilmu yang dimiliki maka semakin kecil ia memandang dirinya sendiri
    Tiga garis melingkar menggambarkan kekuatan kekeluargaan dalam sebuah organisasi Kelompok Kumpay Mandiri
    Tulisan “Bersatu Untuk Maju” menggambarkan keinginan untuk saling membesarkan.

Pasal 2
Keanggotaan
Keaggotaan Kelompok Ternak ini terdiri dari:
       Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah: Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan, memajukan, Kelompok Ternak, dimana keikut sertaanya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota.
       Anggota Perintis
Anggota Peritis adalah: anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya Kelompok Ternak, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
       Anggota Biasa
       Anggota Biasa adalah: orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya pada Kelompok Ternak.
Pasal 2
Penerimaaan Keanggotaan
Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok Ternak adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Desa Kumpay, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang mempunyai ketrampilan, hobi dan atau keinginan mengambangkan diri di bidang peternakan.
Pasal 3
Kewajiban, Hak, Larangan Dan Sanksi
1.    Hak Dan Kewajiban Anggota Perintis
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
       Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
       Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
       Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
       Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok
       Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
2.    Hak Dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban:
       Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
       Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
       Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat.
       Tidak Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
       Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
3.    Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus organisai.
4.    Setiap Anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan organisasi Kelompok Ternak  Akan di kenakan Sanksi Sebagai Berikut :
       Pembinaan
       Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
       Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.
       Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka kenggotaanya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
       Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat anggota.
Pasal 4
Berhenti Dari Keanggotaan
Anggota Kelompok Ternak akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan:
1.       Meninggal dunia
Anggota yang meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris yang telah di tunjuk dan apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2.       Permintaan sendiri
Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3.       Diberhentikan melalui rapat anggota.
Pasal 5
Pengajuan Kembali Keanggotaan
       Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.
               Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota Biasa.
Pasal 6
Rapat Anggota
       Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
       Rapat Anggota terdiri dari :
       Rapat Bulanan
       Rapat Tahunan
       Rapat Istimewa
       Rapat Bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
       Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
       Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap 5 tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggungjawabanya mengenai perkembangan kelompok, Keuangan dan pergantian kepengurusan Laporan yakni :
       Jurnal, Buku besar dan Neraca
       Rencana kerja tahunan
       Laporan aset kekayaan kelompok.
       Rapat tahunan dipimpin oleh presidium terpilih dalam musyawarah pergantian kepengurusan
       Rapat istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan di hadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.
Pasal 7
Rapat Pengurus
       Rapat Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok.
       Rapat Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali.
       Rapat Pengurus diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
       Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok.
       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
       Penyampaian posisi keungan oleh bendahara kelompok.
       Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak.
       Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
Pasal 8
Cara Pengambilan Keputusan
       Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
       Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak/ voting.
       Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50%+1 anggota yang hadir.
       Bila point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.
Pasal 9
Kepengurusan Kelompok
       Kepengurusan kelompok terdiri dari :
a.     Pelindung
b.    Ketua Kelompok
c.    Sekretaris
d.    Bendahara
e.    Devisi-Devisi
       Pelindung yakni : Pemerintah, Kepala Desa Kumpay Tugas dari pelindung yaitu : Memberi perlindungan terhadap kelompok.
       Pembina
Tugas dari Pembina yaitu : Memberikan petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok.
       Ketua Kelompok
Tugas Dari ketua Kelompok :
       Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar.
       Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok.
       Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan target-target pencapaian secara tegas.
       Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
       Meminpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
       Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.
       Sekretaris Kelompok
Tugas Dari Sekretaris Kelompok:
       Bertanggung kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan.
       Mejalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan.
       Mejaga, mencatat, mengadministrasikan buku-buku diantaranya :Buku Tamu, Buku Agenda dan berkas surat, Buku Anggota dan daftar anggota, Buku Catatan harian kelompok, Buku catatan Rapat : Daftar Hadir Anggota, Berita Acara Rapat dan Rislah Rapat.
       Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
       Menyiapkan keperluan rapat.
       Bendahara Kelompok
Tugas dari bendahara kelompok :
       Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
       Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
       Mengadakan penutupan buku kas setiap bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan diantaranya :Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku besar dan neraca keuangan, Buku inventaris kekayaan kelompok, Buku Catatan Kredit.
       Devisi-Devisi
Tugas Devisi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan Devisi yang diemban
Pasal 10
Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus
Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan:
       Meninggal dunia.
       Mengundurkan diri
       Berakhirnya masa jabatan
       Diberhentikan
Pasal 11
Serah Terima Jabatan
       Apabila terjadi pergantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan kedalam Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan/rapat istimewa organisasi.
       Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan Kelompok Kumpay Mandiri bersumber dari :
       Simpanan Pokok
Simpanan pokok dibayarkan sebesar Rp ...................... saat awal bergabung dalam keanggotaan Kelompok.
       Simpanan Wajib
Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp....... /Bulan (Perhitungan Tahun/bulan). Bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
Perhitungan denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
       Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
       Pinjaman Anggota
Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /bulan (* Perhitungan Tahun Masehi/bulan kalender) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota, Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
       Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART dan Aturan yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda kerena tidak melakukan pelanggaran organisasi, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun denda-denda yang lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
       Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
       Bantuan bergulir/kerdit




BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kumpay Mandiri, Desa Kumpay, berlaku sejak di tetapkan.
Ditetapkan di   : ...................................
Pada tanggal   : ...................................
Waktu              : ...................................

Pengurus
Kelompok Kumpay Mandiri (KKM)
Desa Kumpay





SUTISNA
KETUA





AZRUL MUBIN
SEKERTARIS






Menyetujui,
Pelindung



O. SUTARYO
Kepala Desa Kumpay