Karang Taruna dan Pemerintah Desa Kumpay Gelar Seminat Anti NARKOBA


Kumpay,28 Desember 2017- Karang Taruna Muda Mandiri dan Pemerintah Desa Kumpay melakukan “Kegiatan Seminar NARKOBA” de­ngan tema” “Menumbuhkembangkan Rasa Kepedulian Terhadap Pencegahan NARKOBA dikalangan Remaja, Pemuda, dan Masyarakat,” Kamis (28/12/2017. Kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Desa Kumpay Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten (JL.Bendungan Cilemer Km.2 Desa Kumpay) Dihadiri lebih dari 85 Peserta dari seluruh pelajar, pemuda dan masyarakat se- Desa Kumpay dan 25 tamu undangan. 

Ketua Karang Taruna Muda Mandiri Bardus Salam me­ngatakan, kegiatan ini dilaksanakan merupakan antisifasi dalam pencegahan bahaya NARKOBA di lingkungan Desa Kumpay Khususnya dan di masyarakat secara luas umumnya. “Tujuan yang ingin kami capai, mengundang pelajar, pemuda dan masyarakat dalam memberikan edukasi ten­tang bahaya dan pence­ga­han masuk­nya narkotika dan peredaran miras ilegal di Desa Kumpay,” katanya. 

Kepala Kepala Desa Kumpay O. Sutaryo me­nyampaikan, kegiatan yang di­lakukan oleh Karang Taruna ini diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat berkontribusi ril kepada masyarakat, baik dalam pengembangan sumber daya manusia, sumberdaya alam dan dapat mencegah dari masuknya obat-obatan terlarang yang membahayakan kehidupan masyarakat. Polsek Banjarsari mene­kankan kepada seluruh peserta tentang efek dan bahaya pe­nyalahgunaan narkoba dan peredaran miras ilegal. “Kami ingin agar pelajar, pemuda dan masyarakat ini dapat menjadi ‘mata dan telinga’ bagi bagi lembaga hokum yang berwenang dalam memberantas peredaran, khususnya penye­lundupan narkoba dan pere­daran miras secara ilegal,” paparnya. 

BNN Provinsi Banten dalam penyampaian materinya mengungkapkan "Pencegahan penggunaan NARKOBA bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga yang happy akan mempererat hubungan antara orangtua dan anak. Jika hubungan orang tua dengan anak dekat, hal negatif seperti narkoba bisa dihindari. Kepada sejumlah peserta dia mengenalkan pengertian dan bahaya. Termasuk rook itu mengandung adiktif,” jelasnya. Untuk memudahkan peserta mengenali sekaligus menghindari barang-barang terlarang ini. BNN Provinsi Banten menunjukan sebuah contoh barang terlarang kepada peserta. Tidak hanya itu dia juga menjaelaskan dasar hokum mengenai pelanggaran NARKOBA serta hokum bagi pelanggarnya. “UU nomor 35 tahun 2009, ada ancaman hukuman bagi yang menanam, memelihara, dan menguasai narkotika golongan satu,” ucapnya. 

Selanjutnya, diawali dengan ayat al-qur’an Surah Al Maidah ayat 90. K. H. Rahmat muamar memaparkan, NARKOBA selain di larang oleh Negara juga di larang oleh agama jauh sebelum hukun Negara ada, selain memaparkan ayat di atass KH.Rahamat Muammar menceritakan kisah Kiytai Barsiso ahli abadah namum bisa tergelincir hanya dalam sesaaat, di ceritakan kiyabarsiso memilioki santri kurang lebih 6000 murid, hanya dengan mengucapkan masmallah murid dari kiyai Barsiso tersebut mampu terbang dengan karomah yang dititipkan kepada kiyai Barsiso tersebut, dengan godaan setan yang membujuk kiyai dengan minuman keras sehingga membuatr 4 dosa besar sekaligus mulai dari mabuk, zinah, membunuh, bahkan musrik karna mengakui kebesaran jin dalam membantu menyelesaikan masalahnya.